Pelayanan High Care Unit (HCU)

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. • Foto copy Kartu Keluarga
  2. • Foto copy Kartu BPJS
  3. • Kartu Identitas
  4. • Surat rujukan
  5. • Surat perintah rawat inap
  6. • Status pasien lengkap dengan hasil konsul dari Dokter Penanggung Jawab Pasien
  7. • Ruang perawatan tersedia

  1. 1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari Instalasi Gawat Darurat/Instalasi Bedah Sentral/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan High Care Unit
  2. 2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke High Care Unit berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: a. Pasien yang memerlukan pengawasan/observasi/pemantauan intensif, terapy supportif, serta alat bantu intensif b. Pasien gagal organ yang berpotensi mempunyai resiko tinggi untuk terjadi komplikasi dan tidak memerlukan alat bantu invasive c. Pasien yang tidak memerlukan bantuan pernafasan mekanik (ventilator) d. Pasien yang tidak memerlukan perawatan dan pengawasan perioperative
  3. 3. Setelah pasien masuk High Care Unit, Dokter Spesialis (Dokter Penangung Jawab Pasien), sebagai dokter yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya
  4. 4. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan ventilator mekanik, maka pasien akan masuk High Care Unit
  5. 5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi a. Pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu : i. Status fisik pasien sudah stabil dan tidak memerlukan monitoring ketat. ii. status pasien menurun namun tidak ada rencan intervensi aktif c. Pasien Rujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.

Sesuai kebutuhan Hari Rawat Pasien

Sesuai Perwal Nomor 20 Th 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Th 2016

Sesuai Perda Nomor 3 Th 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Th 2015

Pelayanan resusitasi jantung paru, Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal, Pelayanan terapi Oksigen, • Pelayanan pemantauan Elektro Kardio Graphic, pulse oksimetri yang terus menerus, • Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral, • Pelayanan pemasangan cateter vena sentral, • Pelayanan fisioterapi dada, • Pelayanan perawatan luka modern.

·         Kotak saran yang tersedia

·         Petugas Manager On Duty

·         Website : rsud.depok.go.id

·         Email : rsud@depok.go.id

·         Sms Gateway : 085811811833

·         SIGAP

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan High Care Unit (HCU)"