(Tipikor) Upaya Hukum Grasi

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat kuasa (jika terpidana didampingi oleh penasihat hukum)
  2. Surat keterangan Kalapas (apabila terpidana masih menjalani masa tahanan)
  3. Permohonan Grasi secara tertulis diajukan kepada Presiden oleh Terpidana atau yang mewakilinya

  1. Petugas menerima permohonan grasi
  2. Membuat akta permohonan grasi
  3. Menandatangani akta permohonan oleh pemohon grasi dan Panitera
  4. Petugas menyerahkan akta permohonan grasi kepada pemohon grasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Grasi

1.     Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.     Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store