No. SK: KEP/06/I/REN.2.3./2022
v SIM A , C dan SIM D : 60 Menit
v SIM A Umum, BI, dan BII Umum : 60 Menit
v SIM BI, dan BII : 60 Menit
BIAYA PENERBITAN SIM C BARU ADALAH Rp 100.000,-
SIM C
Aplikasi lapor merupakan aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Permen PANRB No. 35 Tahun 2015. Untuk di polres Bantul yang mengelola akun adalah fungsi pengawasan/sie was polres bantul. |
1. Pengaduan saran dan masukan dapat juga secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Satpas Polres Bantul Jl. Jend Sudirman N0 202 Bantul Yka 55711 2. Bisa melalui email : www.regidentbantul@gmail.com dan www.satpasresbantul@gmail.com |
3. WEB = http://satlantasbantu.info/ & www.tribratanewsbantul.id |
4. FACE BOOK = SIM BANTUL |
5. INSTAGRAM = SATPAS_BANTUL dan SATLANTAS_BANTUL 6.WHATSAPP 081326374911 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store