Layanan Informasi

No. SK: W28-A3/292/HK.05/2/2021

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport)
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi (Bisa diunduh melalui website Pengadilan Agama Tanjungpandan pada URL www.pa-tanjungpandan.go.id).

  1. Mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Pengadilan
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi
  3. Petugas infomasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Keterangan dimaksud berisi : Ada atau tidak infomasi yang dimohonkan dan diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya. Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan. Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
  4. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon bervolume besar atau tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

10 Menit

1. Waktu layanan informasi bersifat fleksibel

2.  Jika yang dibutuhkan berupa dokumen maka dibutuhkan waktu yang melebihi dari standar layanan karena untuk kepentingan penggandaan dokumen yang dibebankan kepada Pemohon informasi


Tidak dipungut biaya

Informasi

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tanjungpandan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

     2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tanjungpandan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store