No. SK: W28-A3/292/HK.05/2/2021
Waktu menyesuaikan tergantung kompleksitas perkara yang dimediasi
Tidak dipungut biaya
Akta Perdamaian/Pencabutan Perkara
1. Melalui aplikasi SIWAS MARI
2. Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store