Layanan Mediasi

No. SK: W28-A3/292/HK.05/2/2021

  1. Harus mendaftarkan perkara terlebih dahulu
  2. Persidangan harus dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara
  3. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Tanjungpandan
  4. Menandatangani Surat Pernyataan untuk Beriktikad Baik selama Mediasi

  1. Penggugat/Pemohon harus mendaftarkan perkaranya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Tanjungpandan
  2. Pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, para pihak hadir menghadap di persidangan
  3. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Pangkalpinang

Waktu menyesuaikan tergantung kompleksitas perkara yang dimediasi

Tidak dipungut biaya

Akta Perdamaian/Pencabutan Perkara

1. Melalui aplikasi SIWAS MARI

2. Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store