Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM)
  2. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil Antrian Informasi untuk cek kelengkapan persyaratan
  2. Mendapat antrian Posbakum
  3. Mengisi Formulir mendapatkan Batuan dari Posbakum Pengadilan Agama Bawean
  4. Mendapat layanan Posbakum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan
  5. Menerima surat gugatan / permohonan yang selanjutnya dapat didafkan pada meja I / Pendaftaran

Durasi waktu layanan tergantung layanan yang didapat, seperti :

- Konsultasi Hukum

- Pembuatan Gugatan

- Pembuatan Permohonan


Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan atau Surat Permohonan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bawean dilakukan melalui Aplikasi SIWAS ( www.siwas.mahkamahagung.go.id )  atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bawean

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)"