Layanan Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP
  2. Atau Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk
  2. Petugas akan menghitung baiaya, kemudian Pihak membayar pada Loket Kasir
  3. Petugas menyerahkan Salinan Putusan/Penetapan

untuk perkara yang sudah putus dalam kurun waktu lama akan memakan waktu lebih untuk pencarian berkas

Salinan Rp. 500,- /lembar putusan/penetapan

Leges Rp. 10.000,-/putusan/penetapan

Biaya tersebut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 yang disetor ke Kas Negara


Salinan Putusan/Penetapan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bawean dilakukan melalui Aplikasi SIWAS ( www.siwas.mahkamahagung.go.id )  atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bawean

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan"