Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM)
  2. Surat Permohonan
  3. Kelengkapan pendaftaran perkara sesuai dengan jenis perkara

  1. Pengecekan Persyaratan
  2. Pembuatan Guagatn Mandiri / oleh Posbakum
  3. Penghitungan Biaya Panjar dan Pembayaran oleh pihak
  4. Register Perkara Gugatan

30 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak, yang dapat dilihat pada papan biaya dan juga pada website kami https://www.pa-bawean.go.id/layanan-publik/layanan-informasi-hukum/informasi-biaya-perkara . Anda juga dapat melakukan penghitungan mandiri melalui Aplikasi Link berikut, https://drive.google.com/file/d/1jWHwdtoTjCZ0klr1aEvQD_ThOres_a7H/view

Nomor Perkara Permohonan Terdaftar

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bawean dilakukan melalui Aplikasi SIWAS ( www.siwas.mahkamahagung.go.id )  atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bawean

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan"