Layanan Registrasi Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa Khusus
  2. Fotokopi Kartu Anggota Pengacara/Advokat/Penasehat Hukum
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum

  1. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum mendaftarkan Surat Kuasa Khusus melalui Loket Meja 1/Pendaftaran pada PTSP Pengadilan Agama Bawean
  2. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum membayar PNBP Registrasi Surat Kuasa Khusus pada Loket Kasir
  3. Panitera Memeriksa kelengkapan dan isi Surat Kuasa Khusus tersebut, memberi nomor dan tanggal registrasi, menandatangani Surat Kuasa khusus tersebut
  4. Petugas meregister surat kuasa khusus tersebut pada aplikasi dan atau buku register surat kuasa khusus
  5. Petugas mengarsipkan satu rangkap Surat Kuasa khusus tersebut dan menyerahkan rangkap asli kepada Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum
  6. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum akan melampirkan surat kuasa khusus pada berkas perkara atau menyerahkan pada majelis hakim saat persidangan

15 Menit

Biaya tersebut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 yang disetor ke Kas Negara

Nomor Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bawean dilakukan melalui Aplikasi SIWAS ( www.siwas.mahkamahagung.go.id )  atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bawean
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi Surat Kuasa Khusus"