Pengadilan Agama akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai standar wilayah setempat, dan tidak memungut biaya lainnya;
Informasi dan Berkas Informasi
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bawean dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bawean
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMIN