Layanan Pengambilan Akta Cerai

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP
  2. atau Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada Loket Pengambilan Produk Pengadilan Agama Bawean
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Kasir
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
  4. Setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dengan bukti penyerahan berupa tanda tangan pada buku penyerahan Akta Cerai

30 Menit

Biaya tersebut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 yang disetor ke Kas Negara

Akta Cerai

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bawean dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)  atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bawean

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Akta Cerai"