Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. a. Kartu Identitas KTP / KK
  2. b. Kartu jaminan BPJS/KIS/Jamkes
  3. c. Surat Keterangan Kematian
  4. d. Bukti pembayaran Administrasi/ Izin pulang

  1. A. DARI DALAM
  2. 1. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah menerima jenazah dari petugas ruangan Instalasi rawat jalan, Rawat Inap, IGD, ICU
  3. 2. Dilengkapi dengan bukti SKK (Surat Keterangan Kematian) yang telah di tanda tangani dokter
  4. 3. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah mengisi Berita Acara Pengambilan Jenazah oleh keluarga dan menandatanganinya
  5. 4. Pihak keluarga juga menandatangani Berita Acara Pengambilan Jenazah
  6. 5. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memberikan penjelasan, kemudian menyerahkan SKK (Surat Keterangan Kematian) Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga dan gelang identitas di buka/digunting
  7. 6. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memindahkan jenazah ke ambulance jenazah sesuai prosedur pemindahan jenazah
  8. 7. Jenazah dapat di bawa pulang oleh keluarga
  9. __________
  10. B. DARI LUAR
  11. 1. Pengantar/ penanggung jawab jenazah menandatangani Surat Penitipan dengan tujuan untuk di visum atau dititip
  12. 2. Jenazah kemudian diperiksa dokter dan dibuatkan SKK yang ditanda tangani oleh dokter
  13. 3. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah mengisi Berita Acara Pengambilan Jenazah oleh keluarga dan menandatanganinya
  14. 4. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memberikan penjelasan, kemudian menyerahkan SKK (Surat Keterangan Kematian) Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga
  15. 5. Jenazah dapat di bawa/ divisum

24 Jam

1. Pasien Umum : membayar sesuai Peraturan Gubernur Riau No 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

 2. Pasien BPJS : Sesuai dengan INCBG yang berlaku

 3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ Lapas : sesuai dengan INCBG yang berlaku dengan Pembiayaan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Unit Pengaduan RSUD Petala Bumi

 1. Telp : 0761 (23024)

 2. WA Pengaduan : 081365682330

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah "