Standar Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pasien BPJS/KIS
  2. a. Formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim
  3. b. Lembar Surat Elegibilitas Peserta (SEP) / Surat Jaminan Pelayanan (SJP)
  4. __________
  5. 2. Pasien Umum/Pihak Ketiga/ Medical Check Up
  6. a. Formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim
  7. b. Surat jaminan pihak ketiga
  8. c. Bukti pembayaran dari kasi

  1. 1. Pemeriksaan tanpa kontras
  2. 2. Pemeriksaan dengan kontras
  3. a. Lakukan cek Ureum dan Kreatinin
  4. b. Puasa 4-10 jam (berdasarkan jenis pemeriksaan yang berlaku)
  5. c. Hindari merokok
  6. d. Datang sesuai jadwal yang ditentukan
  7. e. Mengikuti arahan dari petugas radiolologi

24 Jam

1. Pasien Umum : membayar sesuai Peraturan Gubernur Riau No 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

2. Pasien BPJS : Sesuai dengan INCBG yang berlaku

 3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ Lapas : sesuai dengan INCBG yang berlaku dengan Pembiayaan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Layanan Radiologi

Unit Pengaduan RSUD Petala Bumi

 1. Telp : 0761 (23024)

 2. WA Pengaduan : 081365682330

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"