Layanan Penyerahan Produk Pengadilan

  1. Kartu Identitas
  2. Surat Kuasa diketahui Kepala Desa/Lurah apabila dikuasakan.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pengambilan produk pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Penetapan) pada PTSP Pengadilan Agama Bangko dengan membawa identitas diri. 2. Petugas layanan menerima permohonan dan memeriksa ketersediaan produk pengadilan pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara. 3. Pemohon membayar biaya PNBP dan menerima tanda bukti pembayaran dari kasir. 4. Menerima produk pengadilan sesuai dengan permohonan dan menandatangani tanda bukti penerimaan produk pengadilan. Selesai

Pemohon mengajukan permohonan pengambilan produk pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Penetapan) pada PTSP  Pengadilan Agama Bangko dengan membawa identitas diri. Petugas layanan menerima permohonan dan memeriksa ketersediaan produk pengadilan pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Pemohon membayar biaya PNBP dan menerima tanda bukti pembayaran dari kasir. Menerima produk pengadilan sesuai dengan permohonan dan menandatangani tanda bukti penerimaan produk pengadilan. Selesai

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyerahan Produk Pengadilan

No.

Uraian PNBP

Tarif

1.

Akta Cerai

Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama

 

Rp   10.000,00

Per Akta

2.

Salinan Putusan/Penetapan

2.1. Pendapatan Uang Meja (leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan

2.2.  Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan

 

Rp   10.000,00

Per Putusan/ Penetapan

Rp         500,00

Per Lembar


Salinan Putusan/Penetapan/ Akta Cerai

Laporkan : 0812 1921 1266

SIWAS Mahkamah Agung  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyerahan Produk Pengadilan"