No. SK: 800/Kep.04/07-Sekt/2021
Dengan ketentuan ebagai berikut
1. apabila persyaratan telah sesuai dengen ketentuan/prosedur yang berlaku: 1. Pelaksana R ekonsiliasi dari SKPD telah menyelesaikan proses rekonsiliasi dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah ;2. Dokumen SKPD yang diserahkan kepada Petugas Rekonsiliasi lengkap, sesuai dengan yang telah ditetapkan ;
3.Hasil Verifikasi Petugas Rekonsiliasi telah menyatakan bahwa angka-angka yang disajikan telah sesuai, sehingga dapat diterbitkan berita acaranya.
Tidak dipungut biaya
1. Berita Acara Rekonsiliasi dilampiri dengan Laporan Keuangan SKP;D 2. LK Konsolidasi.
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM 17 Desa Pamekaran Kec. Soreang Kab. Bandung (40911);
2. bkadaklap@gmail.com
3. E lapor
4. www.bkad@bandungkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store