Pelayanan akuntansi dan pelaporan keuangan

No. SK: 800/Kep.04/07-Sekt/2021

  1. 1. Pelaksana Rekonsiliasi dari SKPD harus melaksanakan rekonsiliasi data terlebih dulu dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. 2. Pelaksana Rekonsiliasi SKPD harus datang sesuai dengan jadwal dan membawa dokumen yang telah ditentukan
  3. 3. Pelaksana Rekonsiliasi SKPD harus membawa Laptop.

  1. 1. Pelaksana Rekonsiliasi dari SKPD datang ke Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangandan mengisi daftar hadir pelaksanaan rekonsiliasi.
  2. 2. Petugas Rekonsiliasi dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan akan memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk dokumen yang merupakan berita acara rekonsiliasi dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. 3. Jika dokumen telah dianggap lengkap, maka Petugas Rekonsiliasi dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuanganakan melakukan verifikasi data;
  4. 4. Pelaksana rekonsiliasi dari SKPD harus segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki data, jika ditemukan kesalahan oleh Petugas dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  5. 5. Petugas dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan akan menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi, jika angka telah disajikan sesuai dengan standar dan sistem akuntansi yang berlaku
  6. 6. Pelaksana Rekonsiliasi dari SKPD dan Petugas Rekonsiliasi dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan memaraf Berita Acara Rekonsiliasi Data Keuangan dan Aset
  7. 7. Berita Acara Rekonsiliasi yang telah diparaf ditandatangani oleh Para Kasubbid/AKPD dan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Dengan ketentuan ebagai berikut

1. apabila persyaratan telah sesuai dengen ketentuan/prosedur yang berlaku:     1.  Pelaksana R ekonsiliasi dari SKPD telah menyelesaikan proses rekonsiliasi dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah ;

2. Dokumen SKPD yang diserahkan kepada Petugas Rekonsiliasi  lengkap, sesuai dengan yang telah ditetapkan ;

3.Hasil Verifikasi Petugas Rekonsiliasi telah menyatakan bahwa angka-angka yang disajikan telah sesuai, sehingga dapat diterbitkan berita acaranya.


Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Rekonsiliasi dilampiri dengan Laporan Keuangan SKP;D 2. LK Konsolidasi.

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang KM 17 Desa Pamekaran Kec. Soreang Kab. Bandung (40911);

2. bkadaklap@gmail.com

3. E lapor

4. www.bkad@bandungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bkad@bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan akuntansi dan pelaporan keuangan"