Produk Pengadilan Akta Cerai

No. SK: W14-A8/82/KP/04.6.1/I/2022

  1. Diambil Sendiri: Para pihak secara pribadi datang menghadap Petugas Penyerahan Produk Pengadilan dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan);
  2. Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil): Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta cerai bermaterai Rp6000,00 (enam ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara. Fotokopi identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
  3. Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/ Advokat / Pengacara: Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta c Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akt
  4. Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan lainnya berdasarkan PP. Nomor 5 tahun 2019 melalui kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar : Akta Cerai 10000,00 (sepuluh ribu rupiah);

  1. Diambil Sendiri: Para pihak secara pribadi datang menghadap Petugas Penyerahan Produk Pengadilan dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan); Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil): Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta cerai bermaterai Rp6000,00 (enam ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara. Fotokopi identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/ Advokat / Pengacara: Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta c Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta c Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan lainnya berdasarkan PP. Nomor 5 tahun 2019 melalui kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar : Akta Cerai 10000,00 (sepuluh ribu rupiah); Biaya Salinan @ lembar Rp500,00 (lima ratus rupiah) setiap lembar. Petugas Penyerahan Produk Pengadilan menyerahkan salinan putusan/ penetapan dan atau akta cerai kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.

30 Menit

Biaya Merupakan PNBP

Akta Cerai

081350019118

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081350019118

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pengadilan Akta Cerai"