Pelayanan Belanja Tidak Langsung Pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah desa

No. SK: 800/Kep.04/07-Sekt/2021

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. berkas pengajuan

  1. Penyampaian Pengajuan Permohonan Pencairan Dana
  2. Penerimaan Pengajuan Permohonan Pencairan Dana dan Penelitian kelengkapan permohonan pencairan dana oleh BP
  3. Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh BP
  4. Penerimaan Berkas SPP berikut kelengkapannya dan Verifikasi Kelengkapan SPP oleh PPK
  5. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh PPK
  6. Penandatangan SPM oleh PPKD
  7. Rekapitulasi dan Penyampaian Berkas SPM Berikut Kelengkapannya oleh BP
  8. Penerimaan Pengajuan dan Verifikasi SPM Berikut Kelengkapannya untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Daftar Penguji Oleh Kasubid
  9. Penandatanganan SP2D dan Daftar Penguji oleh Kabid Perbendaharaan
  10. Penyampaian SP2D dan Daftar Penguji Kepada Bank oleh kasubid pendapatan dan belanja daerah
  11. Pemindahbukuan Dari Rek BUD ke Rek Penerima oleh bank

Persyaratan tepat waktu, apabila dokumen lengkap sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku

 


Tidak dipungut biaya

SP2D

www.lapor.go.id

www.bandungkab.go.id

ig: bkadkabbandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bkad@bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Belanja Tidak Langsung Pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah desa"