Fasilitasi dan Pendampingan Permohonan Data Kependudukan

  1. Persyaratan tertera pada aplikasi

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Permohonan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, SKPWNI dalam daerah, SKDWNI dalam daerah. • Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa persyaratan pelayanan • Petugas memberikan Form permohonan pembuatan akun Plavondukcapil untuk diisi oleh pemohon. • Petugas kelurahan membuatkan akun. • Petugas mengarahkan pemohon untuk log in dengan menggunakan No KK dan No NIK yang telah terdaftar pada Plavondukcapil. • Petugas mendampingi pemohon untuk melakukan pengajuan. • Petugas menyarankan pemohon untuk memilih cetak mandiri. • Permohonan selesai dilakukan, pemhon menunggu sampai dengan selesai. • Pemohon mendapat email • Petugas membantu proses Cetak data kependudukan (KK,Akta Kelahiran, Akta Kematian, SKPWNI) b. Permohonan KTP, KIA, Peduli Dilan, SKPWNI dalam luar, SKDWNI luar daerah. • Petugas memberikan Form permohonan untuk diisi oleh pemohon • Permohonan diproses oleh petugas • Permohonan selesai NOP Terbit • NOP dituliskan pada Form diberikan kepada pemohon untuk digunakan sebagai pengambilan.

KTP, KIA, SKPWNI, SKDWNI, PEDULI DILAN  = 10-15 MENIT

KK, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN = 30 MENIT - 1 JAM  

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi dan Pendampingan Permohonan Data Kependudukan

Kantor Pelayanan : Jalan Imam Bonjol No.08 Kel Geluran -Taman-Sidoarjo Telepon : 031-7883742 Email : kelgeluran08@gmail.com Website : kelgeluran.sidoarjokab.go.id Instagram : @kelgeluran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online