Pemeriksaan Ultrasonografi (USG)

  1. Kartu identitas: KTP/KK atau akte bagi yang belum mempunyai
  2. Kartu Jaminan Kesehatan / KIS
  3. Kartu Pendaftaran
  4. Buku KIA bagi ibu hamil

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu
  5. Pasien dipanggil petugas masuk kedalam ruang pelayanan Ibu-KB
  6. Pasien di lakukan pemastian identitas berdasarkan rekam medis oleh petugas
  7. Pasien dilakukan anamnesis, pengukuran vital sign, pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur oleh petugas

Jangka waktu pelayanan antara 15-30 Menit/Pasien


Biaya berdasarkan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Demak nomor 87 tahun 2020, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Untuk Ibu hamil Trimester 3 dan memiliki Kartu JKN/KIS dengan Faskes Puskesmas Demak 3, maka dapat melakukan pemeriksaan USG secara gratis sebanyak 1x.


Pelayanan Kesehatan Ibu

1.   Telepon : (0291) 685606

2.   Sms/ Wa : 085848967808

3.   Facebook : Puskesmas Demak 3

4.   Email : puskesmasdemakiii@gmail.com

5.   Instagram : puskesmasdemak3

6.  Kotak Saran Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Ultrasonografi (USG)"