Pemagangan Dalam Negeri

  1. Surat Permohonan dari perusahaan
  2. Program Pemagangan
  3. CV Pengajar/ Instruktur
  4. Sarana dan Prasarana
  5. Perjanjian Pemagangan

  1. Menyerahkan persyaratan ke Dinas
  2. Petugas melakukan verifikasi persyaratan
  3. Petugas melakukan kunjungan Lapangan
  4. Kepala Dinas menandatangani Izin Pemagangan
  5. Penyerahan Izin Pemagangan kepada pemohon

Maksimal 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil verifikasi diterbitkan Surat Izin

Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;

Media telepon dinas : (0352)481931 ext.481931

Media telp HP dan WA (089657124883)

Website disnaker.ponorogo.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemagangan Dalam Negeri"