Pelayanan SKPP

No. SK: 800/Kep.04/07-Sekt/2021

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. Foto Copy SK Pensiun
  3. Foto Copy SK pangkat / Berkala sebelum pensiun.
  4. Foto Copy SK CAPEG / CPNS
  5. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
  6. Foto Copy Surat Nikah.
  7. Daftar Keluarga / KP
  8. Keterangan sekolah anak dalam tanggungan

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Petugas pengelola gaji di bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah menerima surat pengantar dari OPD
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas Pengelola gaji memproses SKPP
  5. Petugas Pengelola gaji menginput/entri ke data base ke aplikasi gaji (SIM GAJI)
  6. SKPP sudah dapat diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang pindah dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker di tempat kerja yang baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT.Taspen bagi pegawai yang memasuki masa pensiun

Persyaratan tepat waktu, apabila dokumen lengkap sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku

 


Tidak dipungut biaya

SKPP

www.lapor.go.id

www.bandungkab.go.id

IG: bkadkabbandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bkad@bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKPP"