Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan Belum Menikah (bermaterai)

  1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan b. Petugas memberikan Form permohonan SIPRAJA untuk diisi oleh pemohon. c. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan d. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan input dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja e. Lurah melakukan tanda tangan elektronik dokumen/ surat yang diajukan pemohon f. Produk layanan dicetak dan Keterangan Belum Menikah selesai.
  2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Mendaftarkan diri pada akun SIPRAJA (mengisi data diri dan melampirkan Foto KK serta KTP asli) c. Log In dengan menggunakan No NIK yang telah didaftarkan. d. Memilih menu Tipe A kemudian pilih Keterangan Umum e. Mengisi kolom yang tersedia Melakukan upload data dan persyaratan f. Proses verifikasi data oleh petugas dan tanda tangan oleh Lurah. g. Proses cetak produk layanan h. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri. i. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Kantor Pelayanan : Jalan Imam Bonjol No.08 Kel Geluran -Taman-Sidoarjo Telepon : 031-7883742 Email : kelgeluran08@gmail.com Website : kelgeluran.sidoarjokab.go.id Instagram : @kelgeluran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id