Register Pernyataan Ahli Waris

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy surat kematian almarhum/ah
  3. Fotocopy KTP almarhum/ah
  4. Fotocopy KK almarhum/ah
  5. Fotocopy surat nikah amarhum/ah
  6. otocopy KTP semua ahli waris
  7. Fotocopy KK semua ahli waris
  8. Fotocopy akta lahir ahli waris
  9. Fotocopy dokumen peninggalan (jika ada)
  10. Materai 3 lembar
  11. Saat pengajuan, dilampirkan dokumen asli
  12. Daftar hadir (Penandatanganan Berita Acara Proses Waris di Tingkat Kelurahan/Desa)
  13. Seluruh ahli waris menghadiri sidang ahli waris di kelurahan
  14. Dokumentasi penandatanganan surat pernyataan waris
  15. Perwakilan Ahli Waris menghadiri sidang ahli waris di kecamatan

  1. 1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan 2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan 3. Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/ surat sesuai pengajuan permohonan 4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon 5. Produk layanan Register Pernyataan Ahli Waris selesai.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Register Pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Geluran

Jl. Imam Bonjol No. 08 Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031 - 7883742

b.   faksimile   : 032 - 7883742

c.    email        : kelgeluran08@gmail.com

d.   kanal pengaduan  

1)   website https://kelgeluran.sidoarjokab.go.id/

Instagram @kelgeluran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA