Pelayanan SP2D

No. SK: 800/Kep.04/07-Sekt/2021

  1. SPD,SPM,Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Dokumen Pendukung Lainnya
  2. Dokumen Pengajuan pembayaran UP/TU/GU/LS dari OPD yang sudah diteliti dan diparaf

  1. pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. petugas SKPD membawa dokumen/berkas lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. petugas pada BKAD (Bidang Perbendaharaan)vmelakukan pemeriksaan dokumen/berkas yang diajukan OPD, sesuai ketentuan yang berlaku
  4. berkas yang sudah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian validasi oleh kasubid administrasi perbendaharaan, bila dokumen/berkas tidak sesuai dengan persyaratan/ketentuan yang berlaku maka dekembalikan kepada OPD untuk dilengkapi/diperbaiki
  5. petugas pengolah data sistem informasi perbendaharaan kemudian membuat surat pengantar untuk dasar di buatkan sp2d,
  6. Dokumen SP2D kemudian di validasi dan di tanda tangani oleh Kepala Bidang Perbendaharaan
  7. Petugas sub bidang pendapatan dan belanja membuat daftar penguji SP2D dan melaksanakan penginputan pajak-pajaknya untuk proses pencairan ke Bank

Pelayanan tepat waktu, apabila dokumen pengajuan telah lengkap sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku

Tidak dipungut biaya

SP2D yang sah

website : www.bkad.@bandungkab.go.id

http://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bkad@bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SP2D"