No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022
1 Jam
Pasien non jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan
1. Penggunaan Tabung Oksigen per menit : Rp. 5.000
2. Nebulasi/Inhalasi: Rp. 35.000
3. Penanganan kejang 1 jam pertama : Rp. 30.000
4. Ekstraksi benda asing di THT : Rp. 35.000
5. NGT per tindakan : Rp. 60.000
6. Injeksi per tindakan : Rp. 12.000
7. Penanganan gigitan serangga : Rp. 13.000
8. Pasang infus dan abocath per tindakan : Rp. 23.000
Rawat Inap, Therapi
Dapat disampaikan secara langsung atau melalui media sosial Puskesmas Maridan:
Instagram : puskesmasmaridan
Facebook : Puskesmas Maridan
Tik Tok : @puskesmasmaridan
Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store