SP Gawat Darurat

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. FC KTP
  2. FC BPJS

  1. Pasien merupakan kiriman dari ruang UGD, KIA atau RPU
  2. Petugas meminta surat persetujuan dirawat
  3. Petugas meminta surat persetujuan dilakukan tindakan (Inform Consent) pada pasien yang memerlukan tindakan invasif seperti memasang infus, Kateter dll sesuai instruksi dokter.
  4. Melakukan anamnese pada pasien atau keluarga
  5. Melakukan pemerikaan tanda-tanda vital
  6. Petugas menyiapkan ruangan dan bed pasien
  7. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  8. Petugas membuat jadwal minum obat dan memberikan obat sesuai jadwal
  9. Pasien pulang atas persetujuan dokter
  10. Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi dan mendapatkan obat pulang
  11. Petugas melepaskan infus dan alat kesehatan lainnya
  12. Petugas memberi KIE pada pasien dan keluarga

1 Jam

Pasien non jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan

1. Penggunaan Tabung Oksigen per menit : Rp. 5.000

2. Nebulasi/Inhalasi: Rp. 35.000

3. Penanganan kejang 1 jam pertama : Rp. 30.000

4. Ekstraksi benda asing di THT : Rp. 35.000

5. NGT per tindakan : Rp. 60.000

6. Injeksi per tindakan : Rp. 12.000

7. Penanganan gigitan serangga : Rp. 13.000

8. Pasang infus dan abocath per tindakan : Rp. 23.000

Rawat Inap, Therapi

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui media sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok : @puskesmasmaridan

Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Gawat Darurat"