SP Apotik

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. Membawa resep dari Ruang Poli

  1. 1. Pasien memberikan resep obat pada petugas Apotik
  2. 2. Petugas memberikan nomor antrian dan pasien menunggu di ruang tunggu sambil petugas menyiapkan obat
  3. 3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. 4. Petugas mengecek ulang nama pasien, tanggal lahir, alamat dan nomor antrian
  5. 5. Petugas menanyakan kembali apakah pasien sudah mengerti. Jika pasien belum mengerti, petugas dapat mengulangnya kembali
  6. 6. Jika pasien sudah mengerti, petugas meminta paraf pasien.

Jangka waktu berbeda pada obat puyer. Dibutuhkan waktu kurang lebih 30 menit untuk obat Puyer.

Pasien Non jaminan Kesehatan dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Perda Penajam Paser Utara n0 8 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Obat, Konseling

Dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial Puskesmas Maridan 

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook: Puskesmas Maridan

Tik tok : @puskesmasmaridan

Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Apotik"