Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

  1. KTP
  2. KK
  3. AKTA KELAHIRAN / IJAZAH
  4. Ijin Suami / Istri / Orang tua / Wali
  5. Buku Nikah bagi yang sudah menikah
  6. Daftar Nama CPMI yang diajukan
  7. Perjanjian Penempatan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan rekom paspor CPMI dilampiri data pendukung
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan dan data CPMI
  3. Jika persyaratan dan data CPMI valid maka petugas akan membuatkan rekomendasi paspor
  4. Petugas membubuhkan paraf
  5. Pengajuan penandatanganan rekom paspor kepada Kepala Dinas
  6. Penyampaian rekom paspor oleh petugas

Maksimal  5 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;


  1. Media telepon dinas : (0352)481931 ext.481931 
  2. Website disnaker.ponorogo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"