Cerai Gugat

  1. Buku Nikah Asli/ Duplikat Buku Nikah
  2. Buku Nikah Asli/ Duplikat Buku Nikah
  3. Satu (1) Lembar Fotocopy KTP Penggugat di tempel Materai 10.000 di cap Pos
  4. Surat Izin dari Atasan (bagi PNS) tempel Materai 10.000 di Cap Pos
  5. Fotocopy Buku Nikah/Dupliat Buku Nikah di tempel Materai 10.000 di cap Pos
  6. Satu (1) Lembar Fotocopy KTP Tergugat

  1. Mendaftarkan Surat Gugatannya di PTSP (PENGGUGAT/PENGACARANYA)
  2. Mendaftarkan Surat Gugatannya di PTSP (PENGGUGAT/PENGACARANYA)
  3. Mendaftarkan Surat Gugatannya di PTSP (PENGGUGAT/PENGACARANYA)
  4. Memeriksa Kelengkapan Berkas (PETUGAS PENDAFTARAN)
  5. Memberikan SKUM kepada Penggugat agar membayar Panjar Biaya ke Kasir (PETUGAS PENDAFTARAN)
  6. Membayar di Kasir (PENGGUGAT/PENGACARANYA)
  7. Menerima pembayaran biaya perkara, memberikan Nomor Perkara dan mengembalikan 2 Tindasan dan menyimpan 1 Tindasan untuk bukti Kasir (KASIR)
  8. Memberikan Tindasan SKUM kepada petugas Pendaftaran dan menyimpan 1 Tindasan untuk Bukti (PENGGUGAT/PENGACARANYA)
  9. Menerima SKUM dan Menyimpan dan Menyimpan Blangko-Blangko Penetapan (PETUGAS PENDAFTARAN)
  10. Memeriksa Berkas Perkara dan Tanda Tangan di Tanda Terima Surat Gugatan (PANITERA MUDA GUGATAN)
  11. Memberikan 1 Salinan Surat Gugatan yang sudah di Tanda Tangani kepada Penggugat (PETUGAS PENDAFTARAN)

30 Hari kerja

Sesuai Biaya Radius tempat tinggal Penggugat dan Tergugat

Rincian biaya Proses. Klik disini

Biaya Radius Panggilan. Klik Disini

Akta Cerai

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store