Pendaftaran Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. Copy Surat Izin Pendirian atau Surat izin operasional
  2. Copy Keputusan Pembentukan BKK dan Struktur Organisasi BKK dan
  3. Rencana penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke Dinas Tenaga Kerja
  2. Dinas Tenaga Kerja meneliti kelengkapan berkas
  3. Pihak Dinas melakukan survei ke tempat kantor Bursa Kerja Khusus (BKK)
  4. Penetapan kelayakan tempat dan sarana
  5. Pembuatan naskah tanda daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
  6. Pembubuhan paraf Kabid
  7. Pengajuan naskah tanda daftar BKK kepada Kepala Dinas
  8. Penanda tanganan tanda daftar BKK oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Tanda Daftar BKK kepada pemohon

Maksimal 5 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk; 

  1. Media telepon dinas : (0352)481931 ext.481931
  2. Website   disnaker.ponorogo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bursa Kerja Khusus (BKK)"