Pengujian Kendaraan Bermotor (Penghapusan Kendaraan Bermotor / Scrapping)

No. SK: 060/227/III/2022

  1. Foto Copy Buku Uji dan Asli Bagi Kendaraan Bermotor Wajib Uji
  2. Surat Persetujuan Penghapusan Bagi Kendaraan Milik Instansi / Badan / Lembaga Pemerintah
  3. Surat Permohonan untuk penilaian kondisi teknis kendaraan dari instansi pemohon
  4. Foto Copy STNK dan BPKB kendaraan dimaksud
  5. Foto Kendaraan dimaksud
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Untuk Kendaraan Yang Kehilangan Buku Uji / STNK / Kendaraan

  1. Pemohon/pemilik kendaran mengajukan permohonan penghapusan kendaraan kepada Dinas Perhubungan (dapat dilihat di lampiran point 4 Persyaratan - persyaratan yang dilampirkan pemohon berdasar jenis pelayanan)
  2. Kepala Dinas memerintahkan untuk membentuk tim penilai teknis kendaraan bermotor
  3. Kendaraan bermotor yang akan dihapus dibawa ke balai pengujian kendaraan bermotor untuk ditaksir nilai teknis kendaraan oleh tim penilai teknis kendaraan bermotor
  4. Tim penilai teknis membuat laporan pengujian kendaraan bermotor dan melaporkan pada Kepala Dinas untuk selanjutnya dibuatkan Laporan Penilaian Kondisi Teknis kendaraan
  5. Hasil pengujian teknis dan penilaian kondisi teknis dikirimkan kepada pemohon/pemilik kendaraan

Seminggu 5 (lima) hari kerja (Senin s/d Jumat):

    Senin s/d Kamis    :    Pukul 07.30 WIB - 15.45 WIB

    Jumat                    :    Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

    Istirahat                 :    Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB


No.JENIS PELAYANANJBBTARIF (Rp.)KETERANGAN
1Retribusi Pengujian
a.     Mobil Penumpang Umum40.000Sekali Uji
b.     Mobil Bus6.000 kg ke bawah40.000Sekali Uji
6.001 kg ke atas45.000Sekali Uji
c.     Mobil Barang6.000 kg ke bawah40.000Sekali Uji
6.001 kg ke atas45.000Sekali Uji
d.    DihapusDihapusDihapusDihapus
e.     Kereta GandengMinimal 12.000 kg40.000Sekali Uji
f.     Kereta TempelanMinimal 18.000 kg 45.000Sekali Uji
g.     Kendaraan Bermotor Beroda Tiga6.000 kg ke bawah15.000Sekali Uji
2Biaya Buku Uji / Kartu Uji10.000Per buku/Kartu Uji
3Biaya Tanda/ Plat Uji7.500Per set
4Biaya Stiker Uji12.500Per set
5Biaya Penilaian Kondisi Teknis
a.     Roda 2 (dua)50.000Per Kendaraan
b.     Roda 4 (empat) atau Lebih6.000 kg ke bawah100.000Per Kendaraan
6.001 kg ke atas150.000Per Kendaraan
c.     Roda 3 (tiga)6.000 kg ke bawah75.000Per Kendaraan
6Biaya Penggantian Buku Uji / Kartu Uji karena Hilang atau Rusak50.000Per buku
7Biaya Penggantian Tanda / Plat Uji15.000Per set
8Biaya Penggantian Stiker Tanda Samping15.000Per set

Penghapusan Kendaraan Bermotor / Scrapping

  1. Pengaduan tidak langsung melalui pengiriman pesan di Instagram @dishubkotapekalongan atau di halaman Facebook Dishub Kota Pekalongan dan dapat mengirim surat elektronik ke dishubpekalongan@gmail.com dengan judul/subjek lapor_dishub.
    Jam respon layanan pengaduan tidak langsung/daring 1 x 17 jam (pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB) selama satu minggu (Senin - Minggu). Apabila mengirim aduan lebih dari jam layanan, maka akan direspon di hari berikutnya.
  2. Pengaduan langsung ke Petugas/Staf di kantor secara berjenjang dalam penanganan aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor (Penghapusan Kendaraan Bermotor / Scrapping)"