Pengujian Kendaraan Bermotor (Mutasi Keluar)

No. SK: 060/227/III/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor asli dan fotocopy
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy
  3. Buku Uji asli dan fotocopy
  4. Surat Keterangan Fiskal antar daerah
  5. Membayar tunggakan retribusi pada masa uji yang lalu

  1. Pemohon / pemilik kendaraan menyerahkan map berkas permohonan mutasi uji keluar di loket serta melengkapi persyaratan - persyaratan yang dilampirkan (dapat dilihat di lampiran point 4. Persyaratan - persyaratan yang dilampirkan pemohon berdasar jenis pelayanan)
  2. Petugas loket melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan pengujian dan memberikan tanda (v) pada kolom yang tersedia di map berkas permohonan, apabila persyaratan tidak lengkap / salah, berkas pendaftaran dikembalikan ke pemohon supaya diperbaiki / dilengkapi
  3. Petugas loket menyerahkan buku uji ke ruang kartu dan selanjutnya petugas kartu akan mencarikan kartu daftar pemeriksaan yangsesuai
  4. Petugas loket menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) pembayaran retribusi uji kepada pemohon (apabila ada retrubusi uji yang terutang)
  5. Petugas loket membuatkan surat keterangan persetujuan mutasi uji keluar dan membukukan data ke dalam Buku Kendali Mutasi Uji Keluar
  6. Kepala Dinas menandatangani persetujuan mutasi uji keluar
  7. Petugas loket menyerahkan persetujuan mutasi uji keluar dan lampiran pendukung kepada pemohon

Seminggu 5 (lima) hari kerja (Senin s/d Jumat):

    Senin s/d Kamis    :    Pukul 07.30 WIB - 15.45 WIB

    Jumat                    :    Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

    Istirahat                 :    Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB


No.JENIS PELAYANANJBBTARIF (Rp.)KETERANGAN
1Retribusi Pengujian
a. Mobil Penumpang Umum40.000Sekali Uji
b. Mobil Bus6.000 kg ke bawah40.000Sekali Uji
6.001 kg ke atas45.000Sekali Uji
c. Mobil Barang6.000 kg ke bawah40.000Sekali Uji
6.001 kg ke atas45.000Sekali Uji
d. DihapusDihapusDihapusDihapus
e. Kereta GandengMinimal 12.000 kg40.000Sekali Uji
f. Kereta TempelanMinimal 18.000 kg45.000Sekali Uji
g. Kendaraan Bermotor Beroda Tiga6.000 kg ke bawah15.000Sekali Uji
2Biaya Buku Uji / Kartu Uji10.000Per buku/Kartu Uji
3Biaya Tanda / Plat Uji7.500Per set
4Biaya Stiker Uji12.500Per set
5Biaya Penilaian Kondisi Teknis
a. Roda 2 (dua)50.000Per Kendaraan
b. Roda 4 (empat) atau Lebih6.000 kg ke bawah100.000Per Kendaraan
6.001 kg ke atas150.000Per Kendaraan
c. Roda 3 (tiga)6.000 kg ke bawah75.000Per Kendaraan
6Biaya Penggantian Buku Uji / Kartu Uji karena Hilang atau Rusak50.000Per buku
7Biaya Penggantian Tanda / Plat Uji15.000Per set
8Biaya Penggantian Stiker Tanda Samping15.000Per set

mutasi keluar

  1. Pengaduan tidak langsung melalui pengiriman pesan di Instagram @dishubkotapekalongan atau di halaman Facebook Dishub Kota Pekalongan dan dapat mengirim surat elektronik ke dishubpekalongan@gmail.com dengan judul/subjek lapor_dishub.
    Jam respon layanan pengaduan tidak langsung/daring 1 x 17 jam (pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB) selama satu minggu (Senin - Minggu). Apabila mengirim aduan lebih dari jam layanan, maka akan direspon di hari berikutnya.
  2. Pengaduan langsung ke Petugas/Staf di kantor secara berjenjang dalam penanganan aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor (Mutasi Keluar)"