Pengujian Kendaraan Bermotor (Mutasi Masuk)

No. SK: 060/227/III/2022

  1. Persyaratan Uji Berkala / Lanjutan
  2. Surat Keterangan mutasi uji kendaraan bermotor dan kartu induk pengujian

  1. Pemohon / pemilik kendaraan menyerahkan map berkas permohonan pengujian berkala kendaraan di loket serta melengkapi persyaratan - persyaratan yang dilampirkan (dapat dilihat di lampiran point 4. Persyaratan - persyaratan yang dilampirkan pemohon berdasar jenis pelayanan)
  2. Petugas loket melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan pengujian dan memberikan tanda (v) pada kolom yang tersedia di map berkas permohonan, apabila persyaratan tidak lengkap / salah, berkas pendafitaran dikembalikan ke pemohon supaya diperbaiki / dilengkapi, kemudian petugas loket menetapkan tanggal pelaksanaan pengujian dan menetapkan surat ketetapan retribusi daerah
  3. Setelah petugas loket menentukan tanggal uji kendaraan dan SKRD, petugas loket membukukan data pendafitaran ke dalam Buku Kendali Pendaftaran Uji
  4. Petugas loket menyerahkan buku uji ke ruang kartu dan selanjutnya petugas kartu akan mencarikan kartu daftar pemeriksaan yang sesuai untuk diisi oleh penguji; Petugas loket menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) pembayaran retribusi uji kepada pemohon
  5. Map berkas permohonan uji diserahkan kepada penguji oleh petugas
  6. Penguji kendaraan bermotor melaksanakan pengujian kendaraan bermotor
  7. Setelah pengujian kendaraan selesai dan kendaraan milik pemohon dinyatakan lulus uji, penguji membuat laporan dalam Buku Kendali Harian Penguji
  8. Penguji mengisi dan menandatangani buku uji pemohon, kemudian dibuatkan tanda uji (dicatat pada buku kendali pengeluaran plat uji)
  9. Pemohon membayar retribusi uji sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah kepada petugas loket
  10. Petugas Loket menyerahkan bukti lulus uji. (khusus kendaraan numpang uji masuk, hasil pemeriksaan kendaraan bermotor dikirimkan ke daerah asal/domisili kendaraan tersebut)
  11. Bila pemohon menolak/banding Pemohon/pemilik kendaraan banding ke Kasi. Pengujian, apabila banding diterima dilakukan pengujian ulang satu kali (tanpa membayar biaya uji). Dalam pengujian ulang tersebut, Kasi. Pengujian menunjuk penguji lagi (penguji yang lain). Apabila hasil pengujian tetap tidak lulus maka kendaraan dikembalikan ke pemilik dan kendaraan harus diperbaiki. Selanjutnya jika pemilik tersebut ingin mengujikan kendaraannya lagi, harus mendaftar ulang
  12. Bila pemohon menerima Pemohon menerima keputusan tidak lulus uji, sehingga pemohon berkewajiban untuk melakukan perbaikan- perbaikan dimaksud, sesuai dengan formulir Hasil Pengujian Berkala Kendaraan. Batas waktu perbaikan adalah 2 x 24 jam atau sesuai batas waktu yang diberikan oleh petugas. Pemohon yang kembali, sesuai dengan waktu yang ditetapkan (dalam 2 x 24 jam atau batas waktu yang ditentukan) untuk menguji kendaraannya lagi tidak akan dikenai denda. Pemohon dapat langsung ke loket dengan menunjukkan Surat Pemyataan Tidak Lulus Uji. Petugas loket melakukan cross check dengan petugas penguji, kemudian menyerahkan map berkas permohonan kepada penguji (penguji yang mengeluarkan keputusan tidak lulus). Selanjutnya penguji cukup melakukan pengujian terhadap bagian - bagian yang tidak lulus uji sebelumnya. Pemohon yang kembali, melewati waktu yang ditetapkan (lebih dari 2 x 24 jam) untuk mengujikan kendaran akan dianggap sebagai pendaftar baru

Seminggu 5 (lima) hari kerja (Senin s/d Jumat):

    Senin s/d Kamis    :    Pukul 07.30 WIB - 15.45 WIB

    Jumat                    :    Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

    Istirahat                 :    Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB


No.JENIS PELAYANANJBBTARIF (Rp.)KETERANGAN
1Retribusi Pengujian
a. Mobil Penumpang Umum40.000Sekali Uji
b. Mobil Bus6.000 kg ke bawah40.000Sekali Uji
6.001 kg ke atas45.000Sekali Uji
c. Mobil Barang6.000 kg ke bawah40.000Sekali Uji
6.001 kg ke atas45.000Sekali Uji
d. DihapusDihapusDihapusDihapus
e. Kereta GandengMinimal 12.000 kg40.000Sekali Uji
f. Kereta TempelanMinimal 18.000 kg45.000Sekali Uji
g. Kendaraan Bermotor Beroda Tiga6.000 kg ke bawah15.000Sekali Uji
2Biaya Buku Uji / Kartu Uji10.000Per buku/Kartu Uji
3Biaya Tanda/ Plat Uji7.500Per set
4Biaya Stiker Uji12.500Per set
5Biaya Penilaian Kondisi Teknis
a. Roda 2 (dua)50.000Per Kendaraan
b. Roda 4 (empat) atau Lebih6.000 kg ke bawah100.000Per Kendaraan
6.001 kg ke atas150.000Per Kendaraan
c. Roda 3 (tiga)6.000 kg ke bawah75.000Per Kendaraan
6Biaya Penggantian Buku Uji / Kartu Uji karena Hilang atau Rusak50.000Per buku
7Biaya Penggantian Tanda / Plat Uji15.000Per set
8Biaya Penggantian Stiker Tanda Samping15.000Per set

Mutasi Masuk

  1. Pengaduan tidak langsung melalui pengiriman pesan di Instagram @dishubkotapekalongan atau di halaman Facebook Dishub Kota Pekalongan dan dapat mengirim surat elektronik ke dishubpekalongan@gmail.com dengan judul/subjek lapor_dishub.
    Jam respon layanan pengaduan tidak langsung/daring 1 x 17 jam (pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB) selama satu minggu (Senin - Minggu). Apabila mengirim aduan lebih dari jam layanan, maka akan direspon di hari berikutnya.
  2. Pengaduan langsung ke Petugas/Staf di kantor secara berjenjang dalam penanganan aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor (Mutasi Masuk)"