Izin Praktik Tenaga Tekhnis Kefarmasian

  1. Foto Copy KTP;
  2. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar ;
  3. Fakta integritas
  4. Foto Copy Ijazah Kefarmasian yang dilegalisasi asli;
  5. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ( STRTTK ) yang dilegalisasi asli;
  6. Surat berbadan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  7. Fotocopy dan asli surat izin atasan ( bagi pemohon Pegawai Negeri sipil & anggota TNI / Polri)
  8. Surat Keterangan Rekomendasi dari Kepala Puskesmas atau Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  9. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi ;
  10. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi ;
  11. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi ;
  12. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi ;

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Ke FO
  2. Pemerikasaan Berkas Oleh BO
  3. Proses Izin
  4. Rekomendasi dari Tim Teknis
  5. Izin Selesai

Tujuh Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Non Berusaha Non KBLI

https://dpmptsp.labura.go.id/post/lihat/805767039-PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Tekhnis Kefarmasian"