No. SK: 256/PKTN.3.8/KEP/03/2022
Penyelesaian layanan maksimal 14 hari kerja (untuk kalibrasi internal - dilaksanakan di Balai Kalibrasi) atau bervariasi disesuikan jumlah alat (untuk kalibrasi eksternal - dilaksanakan di lokasi pilihan pelanggan)
Jumlah Alat | Maksimal Waktu Penyelesaian |
1 - 20 | 14 hari kerja |
21 - 30 | 20 hari kerja |
31 - 40 | 25 hari kerja |
41 - 50 | 30 hari kerja |
51 - 60 | 35 hari kerja |
> 60 | 40 hari kerja |
Detail maupun penetapan tarif kalibrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Biaya uji sudah bebas biaya pajak dan dibayarkan secara non tunai ke Bank BNI 46 Cabang Jatinegara Jakarta Timur Rekening 0008926012 atas nama BPN175 Balai Kalibrasi PPMB.
Sertifikat Kalibrasi yang memenuhi ketentuan KAN dengan ruang lingkup 16 jenis besaran dan 65 jenis alat
Pengaduan, konsultasi, serta saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store