Layanan Kalibrasi

No. SK: 256/PKTN.3.8/KEP/03/2022

  1. Menyampaikan surat permohonan kalibrasi secara tertulis melalui email atau ekspedisi ditujukan kepada Kepala Balai Kalibrasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan
  2. Pelanggan dapat datang langsung dengan menyiapkan surat pengantar kalibrasi atau mengisi Format Permintaan Kalibrasi serta memberikan alat yang hendak dikalibrasi
  3. Pelanggan juga dapat mengisi pendaftaran secara daring melalui portal aplikasi simpktn.kemendag.go.id/balaikalibrasi dan mengirimkan alat melalui ekspedisi
  4. Pelanggan bersama dengan petugas pelayanan harus melakukan pemeriksaan alat sesuai dengan parameter cek yang ditentukan
  5. Alat harus lulus pemeriksaan dan dalam kondisi baik dan normal

  1. Pelanggan melakukan pendaftaran secara jarak jauh yaitu menyampaikan permohonan melalui email balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau mendaftar secara daring melalui portal aplikasi yang tersedia. Balai Kalibrasi akan mengirimkan Surat Penawaran Harga ke email contact person.
  2. Untuk pelanggan yang menginginkan pendaftaran secara tatap muka dapat datang langsung dengan membawa alat, kemudian mengisi Format Permintaan Kalibrasi di loket pelayanan kalibrasi.
  3. Alat dapat diantar langsung ke loket pelayanan kalibrasi atau dapat dikirimkan melalui ekspedisi. Dokumen pendaftaran juga harus diserahkan bersama dengan penyerahan alat. Petugas pelayanan akan melakukan pengkajian dokumen pendaftaran dan pemeriksaan alat sesuai parametek cek yang telah ditentukan Balai Kalibrasi.
  4. Alat yang telah lulus dari pemeriksaan akan dibuatkan Tanda Terima Alat dan Surat Perintah Kerja (SPK) dan akan langsung diproses di laboratorium.
  5. Jika setifikat sudah selesai dikalibrasi, akan diterbitkan invoice pembayaran dan Sertifikat Hasil Kalibrasi serta dikirimkan melalui email. Apabila telah melakukan pembayaran, sertifikat dan alat dapat diambil di loket pelayanan kalibrasi.

Penyelesaian layanan maksimal 14 hari kerja (untuk kalibrasi internal - dilaksanakan di Balai Kalibrasi) atau bervariasi disesuikan jumlah alat (untuk kalibrasi eksternal - dilaksanakan di lokasi pilihan pelanggan)

Jumlah Alat          Maksimal Waktu Penyelesaian
1 - 2014 hari kerja
21 - 3020 hari kerja
31 - 4025 hari kerja
41 - 5030 hari kerja
51 - 6035 hari kerja
> 6040 hari kerja

Detail maupun penetapan tarif kalibrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Biaya uji sudah bebas biaya pajak dan dibayarkan secara non tunai ke Bank BNI 46 Cabang Jatinegara Jakarta Timur Rekening 0008926012 atas nama BPN175 Balai Kalibrasi PPMB.

Sertifikat Kalibrasi yang memenuhi ketentuan KAN dengan ruang lingkup 16 jenis besaran dan 65 jenis alat

Pengaduan, konsultasi, serta saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Kalibrasi
  • Whatsapp layanan : 08111624511
  • Email : balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kalibrasipengaduan@gmail.com
  • Datang Langsung ke Kantor Balai Kalibrasi Kemendag di Jl. Raya Bogor Km 26 Ciracas, Jakarta Timur, dengan membawa surat tertulis
Pelanggan yang mengajukan pengaduan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian layanan atas waktu yang telah dijanjikan, akan mendapatkan kompensasi berupa pemberian souvenir Balai Kalibrarsi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kalibrasi"