Layanan Kalibrasi

No. SK: 176

  1. Mengajukan Format Permintaan Kalibrasi yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani
  2. Persyaratan alat yang dapat dikalibrasi adalah alat dalam keadaan normal dan baik. Petugas pelayanan dan pelanggan akan bersama-sama melakukan pemeriksaan alat sesuai parameter checklist layak uji
  3. Pelaksanaan kalibrasi secara eksitu (di Balai Kalibrasi) atau insitu (di tempat pelanggan) baru dapat dilakukan setelah mendapatkan konfirmasi persetujuan dari pelanggan

  1. Pengajuan permohonan kalibrasi dapat secara langsung dengan datang ke pelayanan UPTP III atau secara tidak langsung dengan mengirimkan ke email balaikalibrasipelayanan@gmail.com
  2. Pastikan saat pengajuan permohonan, Format Permintaan Kalibrasi telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani. Format tersebut dapat diunduh pada tautan berikut https://linktr.ee/balai_kalibrasi
  3. Pastikan alat yang hendak dikalibrasi dalam keadaan baik dan normal. Petugas pelayanan akan melakukan pemeriksaan apakah alat tersebut layak untuk dikalibrasi.
  4. Setelah kaji ulang permohonan, petugas pelayanan akan memasukkan data pada Format Permintaan Kalibrasi dan menerbitkan Tanda Terima Alat (untuk pengajuan langsung) atau Surat Penawaran Harga (untuk pengajuan tidak langsung).
  5. Pastikan data pada Tanda Terima Alat atau Surat Penawaran Harga telah sesuai dengan keinginan anda. Data tersebut akan digunakan pada sertifikat kalibrasi, sehingga apabila ada ketidaksesuaian, maka revisi sertifikat akan dikenakan berbayar.
  6. Bubuhkan tandatangan anda pada Tanda Terima Alat atau Surat Penawaran Harga sebagai tanda persetujuan anda.
  7. Pastikan Tanda Terima Alat atau Surat Penawaran Harga ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang
  8. Tunggu proses kalibrasi sekitar 14 hari kerja. Bila sertifikat kalibrasi telah selesai dicetak maka pemberitahuan dan Invoice kalibrasi dikirimkan ke email anda.
  9. Lakukan pembayaran menggunakan Billing SIMPONI ( Kadaluarsa 7 hari dari penerbitan Billing) . Bukti pembayaran agar ditunjukkan saat pengambilan alat dan sertifikat kalibrasi.

Permohonan Surat Penawaran melalui Surat Permohonan/e-mail/aplikasi online : Maksimal 3 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dengan lengkap.

Penerimaan alat dengan datang langsung ke Bagian Pelayanan Balai Kalibrasi 1 Jam sejak permohonan kalibrasi di sampaikan.

Penyelesaian sertifikat kalibrasi :

  • Maksimal 14 hari kerja sejak alat diterima di Balai kalibrasi (kalibrasi internal) kecuali untuk alat gauge block dan sieve / saringan
  • atau sesuai dengan standar berikut (kalibrasi eksternal) sejak pelaksanaan kalibrasi eksternal selesai
Jumlah Alat          Maksimal Waktu Penyelesaian
1 - 2014 hari kerja
21 - 3020 hari kerja
31 - 4025 hari kerja
41 - 5030 hari kerja
51 - 6035 hari kerja
> 6040 hari kerja

Tarif Pelayanan kalibrasi mengacu Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2023, Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan. 

Biaya kalibrasi sudah bebas biaya pajak dan pembayaran menggunakan Billing SIMPONI (kadaluarsa 7 hari dari penerbitan Billing). 

Sertifikat Kalibrasi yang memenuhi ketentuan Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup kalibrasi terlampir pada link https://linktr.ee/balai_kalibrasi

Pengaduan, konsultasi, serta saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Kalibrasi
  • Whatsapp layanan : 08111624511
  • Email : balaikalibrasipelayanan@gmail.com
  • Datang Langsung ke Kantor Balai Kalibrasi Kemendag di Jl. Raya Bogor Km 26 Ciracas, Jakarta Timur, dengan membawa surat tertulis
Pelanggan yang mengajukan pengaduan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian layanan atas waktu yang telah dijanjikan, akan mendapatkan kompensasi berupa pemberian souvenir Balai Kalibrarsi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kalibrasi"