No. SK: 176
Permohonan Surat Penawaran melalui Surat Permohonan/e-mail/aplikasi online : Maksimal 3 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dengan lengkap.
Penerimaan alat dengan datang langsung ke Bagian Pelayanan Balai Kalibrasi 1 Jam sejak permohonan kalibrasi di sampaikan.
Penyelesaian sertifikat kalibrasi :
Jumlah Alat | Maksimal Waktu Penyelesaian |
1 - 20 | 14 hari kerja |
21 - 30 | 20 hari kerja |
31 - 40 | 25 hari kerja |
41 - 50 | 30 hari kerja |
51 - 60 | 35 hari kerja |
> 60 | 40 hari kerja |
Tarif Pelayanan kalibrasi mengacu Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2023, Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan.
Biaya kalibrasi sudah bebas biaya pajak dan pembayaran menggunakan Billing SIMPONI (kadaluarsa 7 hari dari penerbitan Billing).
Sertifikat Kalibrasi yang memenuhi ketentuan Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup kalibrasi terlampir pada link https://linktr.ee/balai_kalibrasi
Pengaduan, konsultasi, serta saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store