Pelayanan Pendaftaran Perkara

  1. Surat permohonan / gugatan

  1. Mengajukan Permohonan / gugatan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Menaksir biaya panjar, memberi petunjuk kepada pemohon/penggugat untuk menyetor ke bank sesuai dengan jumlah biaya panjar
  4. Petugas pembayaran menerima bukti setor Bank, mengentry panjar biaya ke SIPP
  5. Petugas pembayaran memberikan surat permohonan dan SKUM yang telah di beri nomor perkara

85 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perkara

Melalui Siwas MA RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara "