Layanan Fasilitasi Ranpergub/Ranperbup Tugas, Fungsi dan Tata Kerja

No. SK: 061/01.50/Ro.Org

  1. Rancangan Ranpergub/Ranperbup Softcopy dan Hardcopy 3 Rangkap
  2. Surat Permohonan Fasilitasi dari bupati/setda kab/kota atau surat permohonan dari kepala perangkat daerah ke gubernur

  1. Pemohon memasukkan surat permohonan kepada Gubernur melalui Biro Umum
  2. Setelah menerima disposisi dari pimpinan, draft Ranpergub/Ranperbup akan dipelajari aspek materil dan legal formal
  3. Setelah bahan selesai dipelajari, pemohon akan diundang untuk melaksanakan rapat pembahasan
  4. Hasil rapat untuk Ranpergub akan dilanjutkan ke Biro Hukum untuk dilakukan proses fasilitasi ke Kemendagri/hasil rapat Ranperbup akan dilkeluarkan surat hasil fasilitasi untuk ditetapkan di Kabupaten/Kota

18 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Fasilitasi

Dapat Menghubungi Email: Biroorganisasi.2022@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: Biroorganisasi.2022@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Ranpergub/Ranperbup Tugas, Fungsi dan Tata Kerja"