Fasilitasi Penyusunan Dokumen Permohonan Izin Perhutanan Sosial

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Surat Permohonan Kepala Desa/Masyarakat/Kelompok
  2. 2. Identitas diri
  3. 3. Koordinat calon lokasi
  4. 4. Dokumentasi calon lokasi

  1. 1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait Perhutanan Sosial (Permen LHK Nomor P.83/2016) dan 5 (lima) skema Perhutanan Sosial
  2. 2. Menjelaskan persyaratan dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing skema
  3. 3. Melaksanakan Diskusi dengan masyarakat mengenai pilihan skema yang sesuai
  4. 4. Melaksanakan pengecekan lokasi berdasarkan koordinat dan didampingi oleh anggota masyarakat yang sudah berkebun di dalam kawasan hutan
  5. 5. Penyusunan dokumen permohonan berdasarkan Peraturan Menteri tentang Perhutanan Sosial yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri LHK untuk diverifikasi administrasi dan verifikasi teknis dan jika memenuhi syarat diterbitkan Surat Keputusan Izin Perhutanan Sosial

Disesuaikan dengan tata waktu dan kesepakatan dengan masyarakat


Tidak dipungut biaya

Dokumen permohonan izin Perhutanan Sosial dan File SHP Peta permohonan (HPHD/IUPHKm/IUPHHK-HTR/ Kemitraan)

-          Pegawai di Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Dokumen Permohonan Izin Perhutanan Sosial"