Pemberian Nomor Registrasi Kelompok Tani Hutan/GAPOKTANHUT

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Permohonan Registrasi Kelompok Tani Hutan/GAPOKTANHUT

  1. 1. Kelompok Tani Hutan/GAPOKTANHUT menyampaikan permohonan Registrasi KTH/GAPOKTANHUT.
  2. 2. Seksi penyuluhan mempelajari berkas permohonan, apabila belum lengkap maka dikembalikan kepada KTH/GAPOKTANHUT yang bermohon.
  3. 3. Meneliti dan merevw berkasi permohonan registrasi KTH/GAPOKTAN untuk dibuatkan Nomor Register

5 (lima) Hari sejak usulan lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Kelompok Tani Hutan (KTH)/GAPOKTAN

-          Dapat disampaikan secara langsung,

Email Dishutda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Nomor Registrasi Kelompok Tani Hutan/GAPOKTANHUT"