Penilaian/Penetapat Angka Kredit Penyuluh Kehutanan

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Membetuk Tim Penilai Angka Kredit
  2. 2. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

  1. 1. Masing-masing Penyuluh pada UPT KPH dan Tahura Kabupaten/Kota menyampaikan usulan DUPAK.
  2. 2. Tim Penilai Angka Kredit menilai berkas DUPAK, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada masing-masing penyuluh yang mengusulkan
  3. 3. Membuat Berita Acara Hasil Penilaian DUPAK.

Lima Hari Kerja Sejak Usul Lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Penilaian DUPAK selanjutnya di sampaikan kepada Kepal Sub Bagian Kepegawaian

-          Dapat disampaikan secara langsung,

-          Email Dishutda@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian/Penetapat Angka Kredit Penyuluh Kehutanan"