Penetapan Kelas Kelompok Tani Hutan

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Hasil Penilaian Kelompok Tani Hutan

  1. 1. UPT KPH dan TAHURA menyampaikan hasil penilaian klasifikasi kelas Kelompok Tani Hutan (KTH)
  2. 2. Seksi Penyuluhan mempelajari berkas hasil penilaian Kelompok Tani Hutan, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada UPT KPH dan TAHURA yang usulkan.
  3. 3. Meneliti dan mereviw hasil penilaian Klasifikasi Kelas Kelompok Tani Hutan untuk kemudian dibuat Sertifikat Petetapan Kelas Kelompok Tani Hutan.

Lima Hari Sejak usulan Lengkap Diterima

Tidak dipungut biaya

1. Sertifikat Penetapan Kelas Kelompok Tani Hutan selanjutnya diberikan kepada kelompok tani yang bersangkutan sebagai dokumen KTH

-          Dapat disampaikan secara langsung,

-          Email Dishutda@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Kelas Kelompok Tani Hutan "