Permohonan Pencatatan Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan

  1. Izin tinggal tetap
  2. Kutipan Akta Kelahiran asli

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan pencatatan kewarganegaraan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil
  4. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  5. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  6. Petugas menerbitkan register dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai putusan pengadilan
  7. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir diserahkan kepada pemohon (jika kutipan akta pencatatan sipil dikeluarkan negara lain, akan diterbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan

WHATSAPP 081377703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencatatan Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan"