Pelayanan Restocking (Penebaran Bibit Ikan Di Perairan Umum)

No. SK: 284/E-17/HK/2022

  1. Mengajukan permohonan bibit ikan atas nama perbekel atau ketua yayasan
  2. Lokasi restocking adalah sungai/perairan umum dengan debit air tidak terlalu kecil atau terlalu besar
  3. Bersedia membersihkan lokasi restocking sebelum di survey oleh petugas dari bidang perikanan budidaya
  4. Pelaksanaan restocking di hadiri oleh aparat Desa, Kelian, Pekaseh dan Masyarakat sekitar
  5. Ikan yang ditebar adalah bibit ikan nila
  6. Setelah dilaksanakan restocking masyarakat/ perkumpulan/komunitas disekitarnya bersedia menjaga dan membersihkan sungai/perairan secara rutin dan tidak membuang sampah ke sungai
  7. Masyarakat sekitar bersedia turut mengawasi/ melarang bila ada penangkapan ikan dengan portas, racun atau disetrum
  8. Ikan yang sudah cukup besar di tangkap dengan cara alami, dipancing dan dijaring untuk dikonsumsi

  1. Masyarakat mengajukan permohonan bibit ikan ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gianyar
  2. Bidang Perikanan melaksanakan verifikasi ke lapangan
  3. Setelah memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas, ditetapkan jadwal pelaksanaan
  4. Sebelum dilaksanakan restocking diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bibit Ikan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan,Kelautan dan Perikanan kepada Perbekel/Ketua Yayasan

  1. Masyarakat mengajukan permohonan bibit ikan ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gianyar
  2. Bidang Perikanan melaksanakan verifikasi ke lapangan
  3. Setelah memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas, ditetapkan jadwal pelaksanaan
  4. Sebelum dilaksanakan restocking diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bibit Ikan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan,Kelautan dan Perikanan kepada Perbekel/Ketua Yayasan

Tidak dipungut biaya

Bibit Ikan untuk kegiatan restocking

1. Telepon (0361) 4791525

2. Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store