Konseling Kesehatan Lingkungan

No. SK: 400.7.1/0854/Dinkes

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Pasien datang ke pelayanan konseling kesehatan lingkungan setelah dirujuk dari klater 2 dan klaster 3
  3. Rekam Medis sudah tersedia di ruang konseling kesehatan lingkungan
  4. pasien mendapatkan konseling

  1. A. Pelayanan pasien sakit berbasis lingkungan :
  2. Pasien datang ke pelayanan konseling kesehatan lingkungan setelah dirujuk dari pelayanan pemeriksaan kesehatan umum/ pelayanan MTBS
  3. Pasien diberikan konseling sesuai dengan SOP
  4. Pasien diberi janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan, jika hasil menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan
  5. Pasien diberikan kwitansi pembayaran bagi pasien non BPJS
  6. Pasien membawa kwitansi pembayaran ke kasir
  7. B. Pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan :
  8. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu konseling kesehatan lingkungan setelah melakukan proses pendaftaran
  9. Pasien dipanggil oleh petugas untuk mendapatkan konseling kesehatan lingkungan sesuai dengan SOP
  10. Pasien diberi janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan, jika hasil menunjukkan resiko terjadinya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan
  11. Pasien diberikan kwitansi pembayaran bagi pasien non BPJS
  12. Pasien membawa kwitansi pembayaran ke kasir

15 menit (konseling dalam gedung)

30 menit ( inspeksi/kunjungan lapangan)

a.    Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

b.    Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat).

 

No

Produk Layanan

Biaya (Rp)

1.

Konsultasi kesehatan lingkungan

10.000


Pencatatan Status Kesehatan Lingkungan Pasien, Rekomendasi tindak lanjut konseling

a.     Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.     Kotak Saran

c.     Email : pkmkertek@gmail.com

d.     Telepon : (0286) 329042

e.     Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store