Konseling Gizi

  1. Pasien sudah dilayani di pelayanan pemeriksaan umum atau pelayanan KIA atau pelayanan MTBS
  2. Rekam Medis sudah tersedia di ruang pelayanan konseling gizi

  1. Pasien datang ke pelayanan konseling gizi setelah dirujuk dari pelayanan pemeriksaan kesehatan umum/ pelayanan KIA/ pelayanan MTBS
  2. Pasien didata dan dicatat dalam buku registrasi pelayanan konseling gizi
  3. Pasien dilakukan Assesment Gizi, meliputi : Antropometri , Anamnesa riwayat makan, riwayat personal, pembacaan pemeriksaan hasil laboratorium dan fisik klinis (bila ada)
  4. Pasien ditetapkan diagnosa gizi kemudian hasil assesment dan diagnosa ditulis didalam rekam medis pasien
  5. Pasien diberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konseling gizi sesuai SOP dan sesuai permasalahan gizi yang ditemukan
  6. Pasien diberikan kwitansi pembayaran bagi pasien non BPJS
  7. Pasien membawa kwitansi pembayaran ke kasir

Kurang lebih 30 menit pelayanan

a. Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

b. Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat).

 

No

Produk Layanan

Biaya

(Rp)

1.

Pelayanan Konsultasi Gizi

10.000


Pelayanan konseling gizi rawat jalan

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store