Kefarmasian

  1. Persyaratan Pelayanan
  2. Lembar resep obat dengan keterangan lengkap (nama, usia, alamat, berat badan, diagnosis, dan keterangan pasien umum/BPJS)
  3. Kwitansi pembayaran untuk pasien umum (non BPJS) yang sudah distempel LUNAS

  1. Prosedur Pelayanan
  2. Pasien BPJS menyerahkan resep obat dengan meletakan resep di kotak penerimaan resep
  3. Pasien umum (non BPJS) harus menunjukkan kuitansi pembayaran yang distempel LUNAS
  4. Pasien menunggu pelayanan obat
  5. Pasien menerima obat
  6. Pasien memberikan tanda tangan dan nomer handphone di lembar kedua resep

Resep racikan : 30 menit

Resep non racikan : 15 menit

a.      Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

b.      Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat).

No

Produk Layanan

Biaya

(Rp)

1.

Pelayanan obat non racikan

5.000

2.

Pelayanan obat racikan

8.000

3.

Pelayanan KIE (konseling, informasi, edukasi) obat

Gratis


Obat non racikan,Obat racikan ,KIE (konseling, informasi dan edukasi) obat

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e.    Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kefarmasian"