Gawat Darurat dan Tindakan

  1. Pasien yang mengalami kegawatdaruratan
  2. Pasien tindakan merupakan pasien rujukan dari unit pelayanan pemeriksaan Kesehatan umum atau MTBS
  3. Rekam Medis sudah tersedia di ruang pelayanan Gawat Darurat untuk pasien tindakan

  1. A. Gawat darurat :
  2. Pasien datang di ruang Gawat Darurat, sementara keluarga pasien / pengantar pasien mengurus pendaftaran di pelayanan pendaftaran
  3. Pasien dilakukan Triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
  4. Pasien dilakukan tindakan medis sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter
  5. Keluarga pasien mengurus administrasi untuk diperbolehkan pulang/dirujuk, setelah pasien selesai ditangani
  6. Keluarga pasien melakukan pengambilan obat, jika pasien sudah diperbolehkan pulang
  7. B. Pasien Tindakan :
  8. Pasien dirujuk dari ruang pelayanan pemeriksaan umum
  9. Pasien dilakukan tindakan medis sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter
  10. Pasien mendapatkan resep obat
  11. Pasien mendapatkan kwitansi pembayaran bagi pasien non BPJS
  12. Pasien membawa kwitansi pembayaran (bagi pasien non BPJS) ke pelayanan kasir
  13. Pasien membawa resep obat ke bagian pelayanan farmasi untuk mendapatkan obat


a.  Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

b. Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat).

 

No

Produk Layanan

Biaya (Rp)

1

Pelayanan Kedaruratan (IGD)

20.000

2

Tindakan Pelayanan Medis:

 

 

a.  Suntikan/Injeksi (Selain Program)

15.000

 

b. Kuras Lambung

15.000

 

c.  Pembersihan Discarge

15.000

 

d. Pengambilan Serumen

20.000

 

e. Pengambilan Benda asing ditelinga

20.000

 

f.   Tampon Telinga

15.000

 

g.  Pengambilan benda asing dihidung

20.000

 

h. Tampon hidung Anterior

20.000

 

i.   Tampon hidung Posterior

50.000

 

j.   Reposisi

30.000

 

k. Spalk Kecil

10.000

 

l.   Spalk Sedang

20.000

 

m.           Sepak Besar

30.000

 

n. Ganti Balut Kecil

10.000

 

o.  Ganti Balut Sedang

15.000

 

p. Ganti balut Besar

20.000

 

q.  Tindik Telinga

15.000

 

r.  Pasang Kateter

15.000

 

s.  Pelepasan Kateter

15.000

 

t.   Ransel Perban

10.000

 

u. Perawatan Luka

10.000

 

v.  Perawatan Luka Kecil

10.000

 

w. Perawatan Luka Sedang

15.000

 

x.  Perawatan Luka Besar

30.000

 

y.  Schoortein

10.000

 

z.  Pasang Infuse

10.000

 

a.a Dressing Infuse

10.000

 

a.b Lavement (glycerin)

10.000

 

a.c Circumsisi (Khitan)

250.000

 

a.d Incisi

20.000

 

a.e Lipoma, Kista atheroma,

      ganglion dan lainnya

125.000

 

a.f  Extraksi Kuku

50.000

 

a.g Extraksi Veruka

50.000

 

a.h Fiksasai dengan Gibs

75.000

 

a.i  Jahit Luka :

 

 

Ø  Kurang dari 6 Jahitan

20.000

 

Ø  6-10 Jahitan

30.000

 

Ø  Diatas 10 Jahitan

60.000

 

a.j  Hecting aff 1-10 Jahitan

10.000

 

a.k Hecting aff 11-30 Jahitan

15.000

 

a.l  Pasang Sonde

15.000

 

a.m Extraksi Korpus Alineum 

       termasuk seruman

       ditelinga, hidung

20.000

 

a.n Pemasangan Naso Gastric

       Tube

50.000




Konsultasi Dokter Umum, Suntikan/ Injeksi (non Program), Rawat Luka Kecil, Rawat Luka Sedang, Rawat Luka Besar , Hecting (jahit) Luka, Aff Hecting (pengambilan jahitan), Tindik Telinga, Sircumsisi (Khitan) , Incisi, Extraksi kuku, Irigasi Mata, Pengambilan Serumen, Pemasangan Kateter, Pelepasan Kateter, Pelayanan Pemberian Oksigen, Pemakaian Nebulizer, Pengambilan benda asing di hiding/telinga

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e.    Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat dan Tindakan"