Persalinan

  1. Persyaratan Pelayanan
  2. Pasien umum (non BPJS) : KTP,Buku KIA dan hasil laborat ibu hamil, Kartu berobat untuk pasien lama
  3. Pasien BPJS : KTP , BPJS, Buku KIA dan hasil laborat ibu hamil, Kartu berobat untuk pasien lama
  4. Pasien / keluarga pasien mendaftarkan di pelayanan pendaftaran pada saat jam kerja

  1. Prosedur Pelayanan
  2. Pasien masuk ke ruang pelayanan persalinan
  3. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di unit pelayanan persalinan
  4. Pasien dilakukan Triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
  5. Pasien dilakukan tindakan persalinan sesuai SOP, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter
  6. Keluarga pasien mengurus administrasi di unit pelayanan persalinan, untuk diperbolehkan pulang / dirujuk, setelah pasien selesai ditangani
  7. Keluarga pasien melakukan pengambilan obat di unit pelayanan persalinan, jika pasien sudah diperbolehkan pulang
  8. Pasien non BPJS membayar biaya persalinan di unit pelayanan persalinan
  9. Pasien atau keluarga pasien pulang

14 Jam

a.  Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

b. Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat).

 

No

Produk Layanan

Biaya (Rp)

1

Persalinan normal oleh bidan

700.000


Persalinan normal oleh bidan

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e.    Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store