Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Rekam Medis sudah tersedia di ruang pelayanan MTBS

  1. Pasien datang dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan MTBS setelah melakukan proses pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas MTBS untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan
  3. Pasien mendapatkan perawatan/tindakan pelayanan MTBS, proses pelayanan MTBS dilakukan sesuai SOP yang sudah ditetapkan
  4. Pasien mendapatkan resep obat
  5. Pasien mendapatkan kwitansi pembayaran bagi pasien non BPJS
  6. Pasien membawa kwitansi pembayaran (bagi pasien non BPJS) ke pelayanan kasir
  7. Pasien membawa resep obat ke bagian pelayanan farmasi untuk mendapatkan obat

10 Menit

a.    Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

b.   Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat).

 

No

Produk Layanan

Biaya (Rp)

1

Pelayanan rawat jalan

10.000


Pemeriksaan anak dengan gejala ISPA berat, sedang, ringan, Pemeriksaan anak dengan gejala diare dengan dehidrasi berat, sedang, ringan, Pemeriksaan anak dengan gejala infeksi telinga, Pemeriksaan anak Demam, Pemeriksaan anak dengan gatal-gatal, Pemeriksaan anak kejang demam, Pemeriksaan anak typoid, Pemeriksaan anak muntah, Pemeriksaan anak tonsillitis, Pemeriksaan gizi anak

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e.    Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store