Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Membawa buku KIA bagi ibu hamil dan bayi
  3. Rekam Medis sudah tersedia di ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan Kesehatan ibu dan anak setelah melakukan proses pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas kesehatan ibu dan anak untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan
  3. Pasien mendapatkan perawatan/tindakan pelayanan kesehatan ibu dan anak, proses pelayanan kesehatan ibu dan anak dilakukan sesuai SOP yang sudah ditetapkan
  4. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium di berikan form pemeriksaan laboratorium dan di persilahkan ke ruang laboratorium. Jika hasil laboratorium sudah jadi maka pasien kembali ke ruang pelayanan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak untuk mendapatkan penjelasan hasil tersebut
  5. Pasien mendapatkan resep obat
  6. Pasien mendapatkan kwitansi pembayaran bagi pasien non BPJS
  7. Pasien membawa kwitansi pembayaran (bagi pasien non BPJS) ke pelayanan kasir
  8. Pasien membawa resep obat ke bagian pelayanan farmasi untuk mendapatkan obat.

15 Menit

a. Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

b. Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat). 

No

Produk Layanan

Biaya (Rp)

1

Pemeriksaan ANC Terpadu

20.000

2

Pemeriksaan Kehamilan

20.000

3

Pelayanan Catin

40.000

4

Perawatan Nifas

10.000

5

Pelayanan Tindik Telinga

15.000

6

Pelayanan Luka SC

10.000


Pemeriksaan ANC Terpadu, Pemeriksaan Kehamilan, Pelayanan Catin, Perawatan Nifas, Perawatan Bayi, Pelayanan Tindik Telinga, Pelayanan Luka SC, Buku KIA bagi ibu hamil baru

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e.    Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store