Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Rekam Medis sudah tersedia di ruang pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan kesehatan gigi dan mulut setelah melakukan proses pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas kesehatan gigi dan mulut untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan
  3. Pasien mendapatkan perawatan/tindakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dirujuk ke pelayanan pemeriksaan kesehatan umum, dirujuk ke Rumah Sakit rujukan atau dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan penunjang, proses pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan sesuai SOP yang sudah ditetapkan
  4. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium di berikan form pemeriksaan laboratorium dan di persilahkan ke ruang laboratorium. Jika hasil laboratorium sudah jadi maka pasien kembali ke ruang pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut untuk mendapatkan penjelasan hasil tersebut
  5. Pasien mendapatkan resep obat
  6. Pasien mendapatkan kwitansi pembayaran bagi pasien non BPJS
  7. Pasien membawa kwitansi pembayaran (bagi pasien non BPJS) ke pelayanan kasir
  8. Pasien membawa resep obat ke pelayanan farmasi untuk mendapatkan obat

30 Menit

a. Pasien yang mempunyai kartu BPJS (Gratis)

b. Pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, membayar sesuai dengan tarif pada tabel dibawah ini (berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat). 

No

Produk Layanan

Biaya (Rp)

A

Pelayanan rawat jalan

10.000

B

Tindakan gigi

 

1

Pembersihan karang gigi per region

15.000

2

Aplikasi flour per rahang

10.000

3

Pemotongan akar gigi susu pada kasus apical penestrasi

5.000

4

Penambalan gigi sementara

10.000

5

Fissure sealent

15.000

6

Penambalan semen ionomer kaca lubang kecil

15.000

7

Penambalan semen ionomer kaca lubang besar

20.000

8

Devitalisasi pulpa

15.000

9

Perawatan syaraf

15.000

10

Perawatan saluran akar

20.000

11

Pengambilan tumpatan

10.000

12

Pencabutan gigi susu tanpa injeksi

13.000

13

Pencabutan gigi susu dengan injeksi

15.000

14

Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit/komplikasi

20.000

15

Pencabutan gigi tetap dengan penyulit/komplikasi

25.000

16

Insisi abses dengan injeksi

25.000

17

Kuretase

25.000

18

Perawatan dengan dry socket

15.000

19

Trepanasi

10.000

20

Operculectomy sederhana

25.000

21

Reposisi rahang bawah sederhana

20.000


Pembersihan karang gigi per region, Aplikasi flour per rahang, Pemotongan akar gigi susu pada kasus apical penestrasi, Penambalan gigi sementara, Fissure sealent, Penambalan semen ionomer kaca lubang kecil, Penambalan semen ionomer kaca lubang besar, Devitalisasi pulpa, Perawatan syaraf, Perawatan saluran akar, Pengambilan tumpatan, Pencabutan gigi susu tanpa injeksi, Pencabutan gigi susu dengan injeksi, Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit/komplikasi, Pencabutan gigi tetap dengan penyulit/komplikasi, Insisi abses dengan injeksi, Kuretase, Perawatan dengan dry socket, Trepanasi, Operculectomy sederhana, Reposisi rahang bawah sederhana, Lembar resep obat, Surat rujukan internal/eksternal

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e.    Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store